Selasa, 05 April 2016

Kuasa Hukum Akui La Nyalla Mattalitti Gunakan Dana Kadin Untuk Beli IPO/Saham Perdana Bank Jatim

Kuasa Hukum Akui La Nyalla Mattalitti Gunakan Dana Kadin Untuk Beli IPO/Saham Perdana Bank Jatim
http://beritajatim.com/berita/brt757392000.jpg
Tim kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mattalitti, tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah tersebut. Hal itu diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).

Namun, penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam pembelian IPO Bank Jatim oleh kliennya.

Tim pengacara La Nyalla juga menambahkan bahwa pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah tersebut telah selesai dan telah dibebankan pada  dua orang pejabat Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring  yang telah dihukum dalam kasus ini.

"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum," ucap salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah saat membacakan permohonan praperadilannya.

Sidang yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan 12 kuasa hukum La Nyalla secara bergantian

Menanggapi hal tersebut ketua LKHM - Lembaga Kajian Hukum Mandiri, Totok Sudiono menyatakan bahwa alasan tersebut sangat menggelikan.

"Yang pertama bahwa uang negara untuk sebuah program pembangunan diakui dipinjam untuk membeli saham. Meski dikembalikan secara dicicil, apalagi jika pengembalian itu dilakukan setelah ketahuan. Ini tetap melanggar hukum. Kalau tidak ketahuan apa ya dikembalikan? Lalu keuntungan dari saham yang lalu dijual atau dibeli kembali oleh Bank Jatim itu bagaimana?" ujarnya

"Kemudian bahwa dalam kasus korupsi itu sudah dibebankan pada orang lain, yakni 2 pejabat Kadin yang telah dihukum. Enak sekali bahwa orang bisa melakukan tindak pidana korupsi, lalu yang disuruh menanggung beban hukuman adalah orang lain", tambahnya.

"Atau misalnya ada pelaku pemerkosaan berjumlah 5 orang. Lalu yang 2 orang sudah dihukum. Apakah kemudian 3orang pelaku pemerkosaan yang lain harus dibebaskan dari jerat hukum dengan alasan bahwa dalam kasus itu sudah ada orang yang mewakili untuk dihukum?", katanya.

Menurut Totok, argumentasi para pengacara La Nyalla Mattalitti didepan sidang itu menunjukkan bahwa mereka mencoba memaksakan kehendak, meskipun dengan argumentasi yang kurang tepat.

"Akan tetapi itulah fakta hukum di Indonesia, bisa jadi meskipun mungkin argumentasi dan alasan mengajukan praperadilan itu tidak masuk logika dan bertentangan dengan hukum, mungkin saja akan dimenangkan oleh hakim. Apalagi masyarakat luas sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung, Prof Hatta Ali", pungkasnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar