Minggu, 15 Mei 2016

Ada Kebocoran Anggaran di Pemprop Jatim Besarnya Ratusan Milyar Rupiah?

Ada Kebocoran Anggaran di Pemprop Jatim Besarnya Ratusan Milyar Rupiah?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZwQIEu13_m9XZm6-vQdDXjJ0vgk_orO0cO9PcHf6nzKmAoai3jV81NBDXF0uUOXMXcBiN2jYc0AQUvU_2EfIlLm_daks6n4mwwceNR8xDRu_0la3XbnduL3aMUOnvg64RF9ik0PjWf8w/s320/datauri-file-721796.jpeg
Masyarakat Jawa Timur (Jatim) hari2 ini dikejutkan dengan adanya bocoran informasi bahwa dalam proses pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diduga terjadi penyelewengan dan atau pemborosan pada tahun anggaran 2015 di pemprop Jatim sebesar sekitar Rp. 265 milyar.

Infonya nilai ini sebenarnya jauh lebih rendah dari angka yang muncul pada awal pemeriksaan BPK, dimana pada mulanya muncul dugaan angka sekitar Rp. 450 milyar yang bisa dikategorikan penyelewengan (penggunaan anggaran yang tidak tepat) dan atau pemborosan pemakaian anggaran negara.

Tapi dalam proses selanjutnya, dengan adanya negoisasi dll, maka angka dugaan penyelewengan dan atau pemborosan pada anggaran pemprop Jatim itu turun menjadi sekitar Rp. 265 milyar.

Karena fungsi pemeriksaan oleh BPK adalah bersifat pembinaan dalam pengelolaan keuangan negara, maka disarankan bahwa jumlah anggaran yang diduga terjadi penyelewengan dan atau pemborosan itu dikembalikan pada kas negara, paling lambat pertengahan bulan Mei tahun 2016.

Jika tidak dikembalikan pada kas negara, maka jika hal tersebut nanti akan dimasukkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK. Ini tentunya akan mempengaruhi penilaian pengelolaan keuangan daerah pemprop Jatim.

Meskipun nantinya jika terlanjur masuk LHP BPK tetapi apabila sejumlah uang yang diduga terjadi penyelwengan dan atau pemborosan itu dikembalikan pada kas negara, maka disana tidak akan ada kerugian negara yang bisa menjadi bahan pengusutan aparat hukum dalam ranah tipikor (tindak pidana korupsi).

Akan tetapi jika potensi kerugian negara akibat dugaan terjadinya penyelewengan dan atau pemborosan anggaran itu tidak dikembalikan pada kas negara, maka aparat penegak hukum wajib mengusut kasus ini dalam ranah tindak pidana korupsi.

LSM Pager Jati, berharap bahwa DPRD (dewan perwakilan Rakyat Daerah) Jatim berperan aktif dalam mengawasi anggaran pemprop Jatim itu.

Jika tidak, maka masyarakat bisa saja beranggapan bahwa ada kong-kali-kong antara DPRD dan pemprop Jatim dalam dugaan penyelwengan dan atau pemborosan anggaran tersebut.

Dugaan terjadinya penyelewengan dan atau pemborosan anggaran di pemprop Jatim itu terjadi di beberapa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) pemprop Jatim, diantaranya di Bappeprop (Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi), Dinas Perhubungan, Balitbang (Badan Penelitian & Pengembangan), Biro Ekonomi, Biro Administrasi Pembangunan dll.

Bapak Fatah Yasin kepala Bappeprop Jatim ketika dihubungi melalui ponselnya 0816502796 belum bersedia memberi tanggapan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar