Senin, 22 Agustus 2016

Anggota Pemuda Pancasila Perusak Rumah Dinas Kejaksaan Jatim Divonis Ringan Oleh Hakim

Anggota Pemuda Pancasila Perusak Rumah Dinas Kejaksaan Jatim Divonis Ringan Oleh Hakim
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Harijanto menjatuhkan vonis ringan kepada anggota Pemuda Pancasila PP) Irwanto dan Samsul Anang, dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas (Rumdis) kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim selama 10 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, yang sebelumnya menuntut kedua anggota PP itu dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Kami menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, sekarang tergantung saudara, mau menerima atau banding, silahkan rundingkan dengan penasehat hukum Saudara," ucap Hakim Harijanto pada kedua terdakwa.

Selanjutnya kedua terdakwa pun berdiri dari kursi pesakitan dan selanjutnya menghampir penasehat hukumnya, yakni Dedi Darmawan. Hasil rundingan itu menyepakati, jika kedua terdakwa belum bersikap menerima putusan hakim

"Pikir-pikir pak hakim,"ucap kedua terdakwa secara bergantian.

Ali Prakosa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini belum menentukan sikap, kendati vonis yang dijatuhkan hakim  melebihi dari 2/3 tuntutannya.

Untuk diketahui,  kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi ini terjadi 18 Maret lalu.

Saat itu, ratusan anggota organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila berdemo menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim oleh Kejati Jatim.

Dalam demo itu, anggota PP itu merusak rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi. Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa yang lainnya, Rohmat Amirullah, kecewa karena tuntutan jaksa dijadikan pertimbangan untuk keputusan hakim. "Karena pasal yang diterapkan 170 KUHP, mestinya terdakwa bebas," kata Rohmat.

Senada dengan itu, tokoh perkumpulan pemuda Bajo Suherman juga menyatakan kekecewaannya, karena seharusnya para terdakwa divonis bebas. Karena apa yang dilakukan para terdakwa adalah dalam rangka membela bapak La Nyalla Mattalitti ketua Kadin dan ketua PP Jatim yang merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali.

"Padahal ketua MA sudah menyampaikan pada media bahwa bapak La Nyalla adalah keponakan beliau, bahkan merupakan keponakan langsung. Ini menunjukkan bahwa hakim tidak membela kehormatan ketua MA. Kenapa hanya berani memberi vonis ringan? Harusnya para terdakwa divonis bebas murni" katanya.

Karena tindakan para terdakwa adalah untuk membela kehormatan keluarga ketua MA sebagai lembaga negara yang tidak dihargai oleh kejaksaan yang nekat menjadikan bapak La Nyalla sebagai tersangka", ujarnya.

"Tapi ya sudahlah, mungkin hakim yang ini beraninya cuma segitu, tapi dalam pengadilan kasus bapak La Nyalla, kita yakin bahwa majelis hakim yang ditunjuk akan kompak untuk memenangkan bapak La Nyalla, seperti pada persidangan praperadilan sebelumnya, karena ini berkaitan dengan nama baik ketua MA, sebagai sebuah lembaga tertinggi negara yang harus dihormati semua pihak", pungkasnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar